skip to Main Content
Wajib Tau! Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban dan Golongan yang Berhak Menerima

Dalam Islam terdapat aturan dan ketentuan pembagian daging kurban dan golongan yang berhak menerimanya yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat. Simak informasi selengkapnya di sini.

Jakarta, 16 Juni 2024 – TemanHealing.id

Hi, Bestie Healing! Sudah gak sabar merayakan Hari Raya Idul Adha 2024/ 1445 H? Bestie yang bisa berkurban tentunya menjadi semakin semangat ya untuk melihat hewan kurban dan bahagia bisa membagikannya kepada yang berhak.

Di hari raya ini umat Muslim yang mampu memang dianjurkan untuk berkurban dengan menyembelih kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Nah, dalam hal pembagian daging kurban, ada yang perlu diperhatikan nih, Bestie!

Dalam Islam terdapat aturan dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat. Bestie yang akan menyembelih hewan kurban tentu WAJIB memahami seperti apa ketentuan dan tata cara pembagian daging kurban yang benar.

Yuk, simak informasi selengkapnya yang sudah TemanHealing.id kumpulkan untuk kamu!

Baca juga:

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

1. Fakir Miskin

Fakir miskin merupakan golongan pertama yang wajib diutamakan untuk menerima daging kurban. Mereka memperoleh sepertiga bagian dari daging kurban.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Pembagian daging kurban dapat dilakukan dalam keadaan masih segar atau belum dimasak. Daging yang diberikan kepada fakir miskin merupakan hak milik sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.

2. Shohibul Qurban

Shohibul qurban adalah orang yang berkurban sesuai dengan syariat Islam pada saat pelaksanaan Idul Adha dan Hari Tasyrik. Mereka berhak mendapatkan 1/3 daging kurban dan dapat membagikannya kembali kepada pihak lain salah satunya panitia hewan kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Tapi, shohibul qurban dilarang menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, kulit, bulu, atau bagian tubuh hewan lainnya.

3. Kerabat, Tetangga, dan Teman

Meskipun mereka termasuk dalam kategori orang berkecukupan, namun mereka tetap berhak mendapat bagian hewan kurban, loh! Banyaknya daging kurban yang dibagikan kepada orang terdekat sejumlah sepertiga dari berat total, ya!

Perlu dicatat juga, daging yang diberikan kepada keluarga shohibul qurban, orang terdekat dan tetangga tidak boleh dijual.

Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan sepenuhnya hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.

Jenis Berkurban dan Ketentuan Pembagiannya

Nahdlatul Ulama (NU) Online menjelaskan bahwa ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yaitu:

1. Ibadah Kurban yang Dinazarkan (Wajib)

Diantara umat Muslim yang berkurban, ada yang melakukannya karena nazar. Jika demikian, maka tidak diperkenankan bagi mereka untuk mengambil daging kurban dan memakannya sedikitpun.

2. Ibadah Kurban yang Tidak Dinazarkan (Sunnah)

Umat Muslim yang berkurban bukan karena nazar, dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah perkataan ulama, yaitu:

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Waktu Pembagian Daging Kurban

Setelah proses penyembelihan selesai, pembagian daging kurban diutamakan untuk segera dilakukan. Waktu pembagian daging kurban tidak harus di tanggal 10 Dzulhijjah. Sebab proses pembagian daging kurban dapat dilakukan hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Itulah informasi penting seputar ketentuan pembagian hewan kurban yang harus diketahui dan dipahami umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah berkurban, baik sapi, kerbau, domba, atau pun domba.

Selamat Hari Raya Idul Adha 2024/ 1445 H.

Terimakasih sudah menyimak informasi di TemanHealing.id. Semoga bermanfaat, ya!

Terima kasih telah berkunjung di website kami TemanHealing.id.

Yuk, jadi Bestie Healing kami dengan:

✉ 𝐂𝐨𝐧𝐭𝐚𝐜𝐭 & 𝐅𝐨𝐥𝐥𝐨𝐰 𝐔𝐬
Follow TemanHealing.id on your Social Media:
Youtube
Intagram
Facebook
Tiktok
▶ Snack Video: @temanhealing.idĺ

Dan dapatkan informasi terkini dari TemanHealing.id seputar wisata, kuliner, dan berita menarik lainnya, ya!

Sampai ketemu di artikel selanjutnya.

Wassalamualaikum.

Penulis: Mandrias
Baca juga:

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top
Search